Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
"Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Keempat polisi tersebut yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Kemudian, Zulpan mengatakan, selain keempat polisi tersebut, para tersangka lainnya yang sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat juga ditahan. Mereka akan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya, jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Zulpan menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Dia menekankan tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Yang jelas, keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri, yaitu tidak akan menoleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini yang bisa membuat citra Polri semakin menurun, dan ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian," ujar dia.
Simak selengkapnya soal peran 4 polisi yang dijadikan tersangka di halaman berikutnya.
(maa/hri)