Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait sidang etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak bisa dilakukan seperti sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tumpak mengaku pihaknya menyesalkan tak bisa menggelar sidang etik kepada Lili.
"Saya tidak marah, ngomong aku kuat. Memang ini banyak yang tidak tahu, banyak orang bilang 'tuh tengok Sambo, Sambo disidangkan, bagus itu, bagus itu propam'. Iyalah, karena dia tidak dikabulkan permintaannya untuk mengundurkan diri. Saya pun tidak ada keputusan demikian, kita sidangkan kenapa tidak," kata Tumpak Hatorangan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Tumpak mulanya bercerita, pada 5 Juli lalu, Dewas KPK sejatinya telah menjadwalkan Lili untuk disidang etik. Namun saat itu, Lili tengah berada di Bali untuk melakukan perjalanan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya memang yang pertama dia sidang, tapi karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu, karena dia berangkat ke Bali ya, tidak bisa jadi sidang, kita tunda seminggu," ujar Tumpak.
"Saya kepingin itu disidangkan, semua kami (Dewas KPK)," tambahnya.
Persidangan terhadap Lili kemudian tidak bisa digelar. Lalu pada 11 Juli, Dewas KPK kembali menjadwalkan sidang etik terhadap Lili. Tak disangka, pada saat itu, sebut Tumpak, Lili langsung membawa surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Majelis pun saat itu memutuskan Lili bukan lagi insan KPK.
"Tahu-tahu seminggu, dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang sudah ditandatangani Presiden, sehingga dia bukan insan KPK lagi. Oleh karena itu, kami melakukan musyarawah, bukan saya sendiri. Sepakat semua kami berlima, salahkan kami berlima," ucap Tumpak.
Tumpak lalu berbicara terkait sidang etik Lili Pintauli yang dibandingkan dengan persidangan etik Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri. Dia menyebut kasus Lili dan Sambo itu berbeda.
"LPS, mengajukan pengunduran diri. Tapi, tidak disidangkan. Apakah sama kedua kasus itu? Jawab saya tidak," tuturnya.
Tumpak menyebut dalam kasus Ferdy Sambo, pengajuan pengunduran diri terjadi di tengah-tengah sidang. Sementara pengunduran Lili dikabulkan sebelum sidang etik dimulai.
"LPS, sudah mengajukan pengunduran diri apa dikabulkan? Dikabulkan sebelum sidang," ucap Tumpak.
Tumpak menyebut sidang etik berlaku hanya bagi insan KPK. Sementara pada saat itu, Lili sudah mengundurkan diri.
Ajudan Lili Tak Disidang Etik
Dalam laporan yang diterima Dewas KPK, Lili Pintauli ikut ditemani oleh ajudannya yang merupakan anggota kepolisian. Namun, ajudannya itu juga tidak disidang etik lantaran sudah dikembalikan ke instansi Polri.
"Ada lagi ajudannya itu, pindah, ditarik ke polisi sana. Balik ke kampungnya. Kami juga nggak bisa sidangkan karena dia bukan insan KPK lagi, tidak ada orang di luar KPK yang diadili berdasarkan kode etik KPK," kata Tumpak.
Berdasarkan sumber terpercaya detikcom, ajudan itu bernama Oktavia Dita Sari Nadeak. Dia merupakan ajudan Lili yang berasal dari instansi polri.
Eks Pegawai KPK Sindir Dewas Stop Kasus Lili, Bandingkan dengan Sambo
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyindir Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyetop sidang etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gara-gara pengunduran diri. Febri membandingkannya dengan sidang etik Polri terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Di Polisi sekarang jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," tulis Febri Diansyah dalam akun Twitternya. Jumat (26/8/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri hingga Jumat (26/8) dini hari.
Sidang etik ini tetap digelar meski Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu.
Kembali ke Febri, dia membandingkan sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu dengan sidang etik Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar beberapa waktu silam. Saat itu, Dewas KPK memutuskan laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik.
(whn/dhn)