Eks Jubir KPK Sindir Dewas Setop Kasus Lili, Bandingkan Polri Pecat Sambo

Eks Jubir KPK Sindir Dewas Setop Kasus Lili, Bandingkan Polri Pecat Sambo

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 17:32 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah.
Febri Diansyah (Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Jakarta -

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyindir Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyetop sidang etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gara-gara pengunduran diri. Febri membandingkannya dengan sidang etik Polri terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Di Polisi sekarang jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," tulis Febri Diansyah dalam akun Twitternya. Jumat (26/8/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri hingga Jumat (26/8) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang etik ini tetap digelar meski Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu. Alasan Ferdy Sambo tetap disidang etik meski telah mundur dapat dibaca selengkapnya di sini.

Kembali ke Febri, dia membandingkan sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu dengan sidang etik Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar beberapa waktu silam. Saat itu, Dewas KPK memutuskan laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik.

ADVERTISEMENT

Namun Dewan Pengawas KPK menerima surat pengunduran diri Lili di tengah proses persidangan. Sidang etik Lili pun tak dilanjutkan karena dianggap bukan lagi bagian dari KPK.

"Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas," kata Febri.

"Ajaib," sambung Febri.

Sebagai informasi, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Dewas KPK pun telah memutuskan membawa kasus dugaan ke tahap sidang etik.

Dewas KPK pertama kali menjadwalkan sidang etik Lili pada Selasa (5/7). Namun saat itu Lili Pintauli mangkir dengan alasan menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Kemudian, dalam penjadwalan ulangnya pada Senin (11/7), Lili Pintauli menghadiri sidang tersebut. Akan tetapi, dalam persidangan itu, dia menyatakan mengundurkan diri di hadapan Majelis Etik Dewas KPK.

Persidangan etik itu dinyatakan gugur dengan alasan Lili tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean beralasan Lili bukan lagi insan KPK.

Simak Video: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat!

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads