Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses pelimpahan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian pemerintah.
"Presiden meminta kita transparan makanya saya sampaikan pelimpahan perkara ini saya minta dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena ini menjadi perhatian pemerintah," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Kejagung juga melibatkan Jaksa Agung Muda Intelijen hingga Satgas 53 dalam pengawasan penanganan perkara ini. Kejagung menilai perkara ini penting dan menjadi perhatian pimpinan sehingga pengawasannya harus ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di sini Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Satgas 53 kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan jadi pengawasan sangat ketat," jelasnya.
Silakan baca halaman selanjutnya.
Para Tersangka Ditahan
Kejagung juga akan menahan para tersangka terkait pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil.
Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri tetap ditahan di Mako Brimob.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ungkapnya.