Alasan Peraih Adhi Makayasa Ajukan Praperadilan di Kasus Sambo

Alasan Peraih Adhi Makayasa Ajukan Praperadilan di Kasus Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 11:37 WIB
Henry Yosodiningrat
Foto: Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya menggugat soal penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Si pemohon ini ditahan saat pelimpahan berkas perkara, begitu dilimpahkan dia langsung ditahan," kata Henry kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Henry mengatakan gugatan praperadilan ini dilayangkan pada Kamis (6/10) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Henry mengaku pada saat itu tidak tahu bahwa di hari yang sama, penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu hari Rabu tanggal 5, kemudian malam itu juga ya, saya bikin permohonan praperadilan, hari Kamis saya daftar, tanggal 6 saya daftarkan praperadilan, setelah praperadilan saya daftar setelah saya tahu tanggal sidang, tiba-tiba berkas dalam pokok perkara dilimpahkan juga, jadi waktu saya mengajukan itu saya belum tahu bahwa akan pemeriksaan pokok perkara, bahkan akhirnya mendahului bersamaan beberapa hari setelah praperadilan disidangkan pokok perkara akan disidangkan juga ya," ujarnya.

Henry meminta tergugat dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan jawaban terkait penahanan terhadap kliennya ini. Henry menyebut perkara praperadilan ini belum dikatakan gugur apabila majelis hakim belum menyatakan putusan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada mulai suara-suara termasuk pertanyaan ke saya ngapain anda melakukan praperadilan toh tanggal 17 Senin, praperadilan Senin, terus tanggal 19 itu sudah diagendakan untuk sidang dalam pokok perkara, kalau dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung bahwa jaksa punya hak jawab katanya, untuk menyampaikan dalam perkara ini akan gugur, seolah-olah mereka tidak perlu membuat jawaban dalam praperadilan kan gitu, itu yang salah, itu yang saya sayangkan," ujar Henry.

Henry mengatakan kliennya itu memang akan menghadapi persidangan kasus obstruction of juctice pada Rabu (18/10) mendatang. Henry lalu berbicara kemungkinan bila terdakwa tidak hadir dalam sidang itu maka persidangan tidak bisa berlangsung.

"Kapan dia baru menyatakan gugur? Setelah dakwaan dibacakan, kapan dakwaan dibacakan? Jadwal itu tanggal 19, artinya bisa saja jadwal itu meleset, kenapa, ya saya tidak mendoakan klien saya sakit, kalau saja Irfan sakit misalnya ya, maka sidang pokok perkara itu tidak boleh berlangsung lho tanpa kehadiran terdakwa," ujar Henry.

Henry mengatakan pada saat kasus ini bergulir hingga penetapan tersangka, kliennya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Dia pun mempertanyakan mengapa kliennya dilakukan penahanan saat pelimpahan berkas padahal tidak menimbulkan kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti.

"Saya merasa sangat berkepentingan praperadilan ini untuk diperiksa, karena supaya pendidikan hukum praktis lah kepada publik ya bahwa penahanan itu juga termasuk penegak hukum, jaksa, penyidik, untuk tidak semena menahan orang, karena prinsip hukum semua orang itu tidak boleh ditahan, setiap orang tidak boleh ditahan kecuali orang yang diduga keras melakukan pidana berdasarkan bukti yang cukup," kata Henry.

"Ancaman pidana 5 tahun atau di bawah 5 tahun tapi dikecualikan dalam Pasal 21 ayat 4 dan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa orang ini akan lari menghilang bukti melakukan tindak pidana dan sebagainya kalau keadaan itu tidak ada, keadaannya menimbulkan kekhawatiran tidak ada, maka orang itu tidak boleh ditahan, kalau ditahan bagaimana penahanan tidak sah," imbuhnya.

AKP Irfan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan. AKP Irfan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ya benar," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/10).

Peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan itu teregister di nomor 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara SIPP PN Jaksel, dalam petitum permohonan gugatannya, pemohon AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanan yang diajukan terhadap pemohon tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan.
Berikut ini petitumnya:

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH;
3. Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP. Irfan Widyanto, SH., SIK. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Simak Video: Beda Kapolri dan Pengacara Sambo soal Perintah Bunuh Yosua

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads