Respons Kejagung soal Praperadilan AKP Irfan Widyanto Tersangka Kasus Sambo

ADVERTISEMENT

Respons Kejagung soal Praperadilan AKP Irfan Widyanto Tersangka Kasus Sambo

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 19:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo. Kejagung menilai gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Tidak masalah, itu hak dari terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan peraih Adhi Makayasa itu akan digelar pada Senin 17 Oktober. Sedangkan sidang pidana AKP Irfan Widyanto di kasus obstruction of justice akan digelar pada Rabu, 19 Oktober, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketut mengingatkan, jika nanti sidang pembacaan dakwaan AKP Irfan Widyanto telah dimulai pada Rabu pekan depan, gugatan praperadilannya akan gugur. Jaksa, menurut Ketut, nantinya akan menyampaikan kepada hakim bahwa sidang pidana terdakwa AKP Irfan Widyanto akan dimulai.

"Namun perlu diketahui Pasal 84 ayat (1) huruf d sangat jelas gugurnya praperadilan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya di pengadilan, nanti biar Pengadilan yang menilai," ucapnya.

"Artinya JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya, ketika persidangan praperadilan dimulai, paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," tambahnya.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua). AKP Irfan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ya benar," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/10).

Simak video 'Beda Kapolri dan Pengacara Sambo soal Perintah Bunuh Yosua':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT