Polisi Gerebek Warung di Setiabudi, 1.300 Botol Miras Ilegal Disita

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 21:05 WIB
Polisi menyita ribuan botol miras ilegal di warung di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah warung di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menemukan 1.300 botol miras di warung tersebut.

"Total yang kita amankan ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras, berbagai macam jenisnya. Ada Vodka, ada arak juga kemudian Intisari ya dan banyak macam jenisnya," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Agung Permana kepada wartawan di Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Agung mengatakan penggeledahan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dia menyebut selalu ditemukan miras saat terjadi tawuran maupun keributan di kawasan tersebut.

"Jadi pada hari ini kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Menteng Atas, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tempat yang digunakan untuk penyimpanan miras," katanya.

Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana dan Camat Setiabudi Iswahyudi memimpin penggerebekan warung miras di Menteng Atas (Mulia Budi/detikcom)

"Jadi memang kalau kita amati dan cermati bahwa pangkal dari permasalahan adanya tawuran ya ribut antar warga bermula pasti dan ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Penjualan Miras Tak Berizin

Dia mengatakan modus penjualan miras itu adalah dijual secara eceran. Dia menuturkan 1.300 botol miras itu akan diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Modus penjualananya pengecer tapi sudah sangat meresahkan, terlihat dari laporan-laporan yang masuk ke kami ya. Tempat ini dijadikan kumpul-kumpul yang bermanfaat tidak masalah tapi ini kumpul-kumpul yang tidak bermanfaat yang tidak ada faedahnya. Justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, untuk itu kita ambil tegas tindakan," ucapnya.

Kemudian Camat Setiabudi, Iswahyudi, mengatakan warung gudang miras itu tak memiliki izin jual. Dia menuturkan pemilik warung juga tak memiliki izin jual ecer miras tersebut.

"Yang pasti izin ini sudah saya pastikan tidak ada dan penjualannya secara mengecer dan izin ecer pun mereka tidak punya," kata Iswahyudi.

Lihat juga video 'Pemusnahan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10,1 M di Batam':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork