Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek warung yang berjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi. Total sebanyak 804 botol miras disita dalam penggerebekan itu.
"Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).
Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (4/7) sore hingga malam. Anwar mengatakan pihaknya bergerak usai menerima adanya aduan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline)," ucapnya.
Dia menyebut landasan hukum penggerebekan dilakukan berdasarkan pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sementara penyitaan ratusan botol miras tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan. Cuaca hujan menjadi kendala penggerebekan.
"Kegiatan berjalan aman dan kondusif, hambatan kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung':