Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Adi Wibowo selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Adi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menyakini Adi bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.
Diketahui dalam dakwaan, perbuatan Adi Wibowo diyakini jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar dalam korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011.
Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Selain itu, mereka mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26,667 miliar.
(whn/zap)