Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Kejagung akan melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo dkk.
"Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ketut menyebut berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari 11 tersangka termasuk obstruction of justice. Yang lima kan itu udah pembunuhan aja," kata Ketut.
Rencananya, pihak Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel sekira pukul 14.00 WIB. Namun, waktu tersebut masih bisa berubah.
Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10)
Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Lihat video 'Babak Baru Kasus Sambo Cs: Berkas Lengkap-Siap Disidangkan':
(zap/dhn)