Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan percaya KPK profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Anies memandang memang sudah sewajarnya KPK sebagai lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti," kata Anies Baswedan saat ditemui di Kampung Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh KPK ini sama dengan kesehariannya bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Anies mengaku biasanya kerap melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di Pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," jelasnya.
Eks Mendikbud itu mengatakan bahwa hanya laporan yang benar yang akan ditindaklanjuti. Karena itu, Anies meyakini KPK dapat menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam menentukan apakah suatu laporan perlu dilanjutkan maupun sebaliknya.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta masih terus bergulir di KPK. Dua mantan pimpinan KPK pun pasang badan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diisukan 'ditarget' KPK dalam kasus tersebut.
Adalah Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto atau BW yang muncul membela Anies. Kemunculan keduanya membela Anies diketahui dalam acara webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Saut Pertanyakan Pasal yang 'Target' Anies
Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.
"Ketika penyelidik (KPK) mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas Formula E, itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, 'Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?'," kata Saut.
Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.
"Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Eks Bos KPK soal Formula E: Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa?':
(taa/mae)