Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pandeglang menetapkan Trismanto (32), sopir bus pariwisata yang mengakibatkan satu pemotor tewas di ruas jalan Tanjung Lesung, Pandeglang, sebagai tersangka. Polisi menyebut sopir tersebut diduga lalai dalam mengemudi.
"Peserta gelar (perkara) menyampaikan saran dan pendapat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas, dan berkesimpulan bahwa yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus," kata Kanit Laka Lantas Polres Pandeglang Ipda Enjang Sutisna, Sabtu (8/10/2022).
Enjang menyebut tersangka saat mengemudi tidak mengetahui tata cara mendahului yang baik. Ia juga menyebut sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur-unsur kelalaian tersangka: tidak menjaga jarak aman berkendaraan, melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak mengetahui tata cara mendahului yang baik, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman," terangnya.
![]() |
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Akibatnya, seorang pengendara motor tewas di tempat kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tanjung Lesung, Kampung Mekarjaya, Desa Panimbang, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 08.20 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus dengan nomor polisi A-7964-A dengan sepeda motor bernomor polisi A-5489-J.
"Bus yang melaju dari arah Tanjung Lesung menuju Panimbang berusaha menghindari pengendara sepeda motor yang ada di depannya dengan banting setir ke arah kanan. Pada saat bersamaan, muncul korban dari arah berlawanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Pandeglang Ipda Enjang Sutisna, Selasa (4/10).
(dnu/dnu)