Vihara Tien En Tang sempat dirusak orang pada 27 September lalu. Polisi menyatakan ada perselisihan antara pewaris tempat itu dan pengurus yayasan vihara tersebut. Polisi menjelaskan rumah itu menjadi vihara setelah sang ibu pemilik sebelumnya meninggal dunia. Kini, pihak yayasan menyatakan tempat itu sudah menjadi sejak dulu.
"Vihara sebagai rumah ibadah diresmikan penggunaannya secara resmi pada tanggal 5 Juli 2002 oleh Direktur Keagamaan Buddha Bapak Cornelis Wowor dengan penandatanganan prasasti peresmiannya bersama dengan Ibu Amih Widjaja selaku pendiri (ibu pelapor/pewaris saat ini -red)," kata kuasa hukum Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya, Mas Waluyo, dalam hak jawab tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (8/10/2022).
Lokasi Vihara Tien En Tang (Thien En Tang) ada di Perumahan Green Garden Blok O4 Nomor 16. Pembangunan Vihara pada saat itu menggunakan dana umat. Yayasan juga telah mengajukan izin rumah ibadah vihara pada Kementerian Agama sesuai Surat Tanda Lapor Lembaga Keagamaan Buddha Nomor WJ/10/BA.01.1/3426/2002 tanggal 3 Juli 2002 yang diperpanjang berdasarkan Daftar Lembaga Keagamaan Buddha Nomor DJ/Dt.V.II/1/BA.01.1/12/019/2007 tertanggal 11 Juni 2007 dan Surat Tanda Daftar Yayasan Keagamaan Buddha Nomor DJ/VI/BA.01.1/12/550/2016 tanggal 29 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam acara persemian Vihara (pada 2002 silam -red) oleh para pendiri dan Direktur Keagamaan Budha juga dihadiri oleh Saudari Liliy (saat ini) sebagai pelapor dan selaku anak dari Amih Widjaja," kata Mas Waluyo.
20 Mei 2014, Amih Widjaja menghibahkan tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7465 kepada Pengurus Yayasan dengan menyerahkan Surat Hibah dan Sertifikat aslinya. Pada 9 November 2013, Amih Widjaja meninggal dunia.
Keduanya, yakni ahli waris dan pihak yayasan saling melapor. Selanjutnya, kata Mas Waluyo terjadilah tindakanan yang mereka sebut sebagai premanisme di Vihara pada September 2022 lalu.
"Bahwa kami selaku masyarakat yang mencari keadilan atas korban kejahatan premanisme dipojokan tentang administrasi perizinan bangunan Vihara Metta Karuna Maitreya yang telah berdiri sejak tahun 2002 tindakan tersebut menambah luka bagi kami selaku umat minoritas (Budha) yang tidak dapat perlindungan hukum untuk beribadah," kata Mas Waluyo.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan permasalahan memang sudah terjadi antara ahli waris dengan pengurus yayasan sejak lama. Dia menyebut pengurus yayasan dan ibu si ahli waris dulu tinggal di rumah yang kemudian dijadikan vihara itu.
Dengan berjalannya waktu, ibu dari ahli waris meninggal dunia. Kemudian, pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
"Setelah ibu yang punya meninggal, pengurus yayasan itu menjadikan rumah itu tempat ibadah," kata Kapolres Jakbar Kombes Pasma Royce, Jumat (30/9) lalu. Keterangan polisi inilah yang dibantah oleh kuasa hukum Yayasan.
Lihat juga Video: Suasana Perayaan Waisak di Vihara Dharma Bhakti