KPK mengingatkan konsekuensi hukum usai Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan. Pengacara mengatakan istri Lukas Enembe hanya saksi, bukan tersangka.
"Ini saksi, beliau jadi saksi bukan tersangka, saksi untuk kasus gratifikasi 1 miliar. Saksi bisa hadir atau tidak itu sudah diatur di KUHP, itu sudah jelas. Jadi ini tergantung dari Ibu," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, kepada wartawan Kamis (6/10/2022).
Aloysius meminta KPK memahami hal itu. Aloysius menyebut tim pengacara akan ke KPK pada Senin (10/10) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya pikir Jakarta harus paham. Tapi hari Senin teman-teman dari Jayapura akan jelaskan, menyurati resmi kemudian akan jumpa pers dengan para wartawan di sana," tutur dia.
Kondisi Lukas Enembe
Aloysius juga mengungkap kondisi Lukas Enembe saat ini. Dia menyebut kaki Lukas Enembe dalam kondisi bengkak.
"Satu satu jam yang lalu saya ketemu kakinya bengkak," tutur dia.
Lebih lanjut, KPK juga berbicara mengenai rencana jemput paksa jika istri Lukas Enembe mangkir pada panggilan kedua. Aloysius pun memberikan respons akan hal itu.
"Apakah KPK mau bikin soal baru di Papua?" kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
"Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.