Pengacara Jelaskan soal Mangkirnya Istri Lukas Enembe ke KPK Senin Depan

Pengacara Jelaskan soal Mangkirnya Istri Lukas Enembe ke KPK Senin Depan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 08:41 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Lukas Enembe (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengingatkan konsekuensi hukum usai Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan. Pengacara mengatakan istri Lukas Enembe hanya saksi, bukan tersangka.

"Ini saksi, beliau jadi saksi bukan tersangka, saksi untuk kasus gratifikasi 1 miliar. Saksi bisa hadir atau tidak itu sudah diatur di KUHP, itu sudah jelas. Jadi ini tergantung dari Ibu," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, kepada wartawan Kamis (6/10/2022).

Aloysius meminta KPK memahami hal itu. Aloysius menyebut tim pengacara akan ke KPK pada Senin (10/10) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya pikir Jakarta harus paham. Tapi hari Senin teman-teman dari Jayapura akan jelaskan, menyurati resmi kemudian akan jumpa pers dengan para wartawan di sana," tutur dia.

Kondisi Lukas Enembe

Aloysius juga mengungkap kondisi Lukas Enembe saat ini. Dia menyebut kaki Lukas Enembe dalam kondisi bengkak.

ADVERTISEMENT

"Satu satu jam yang lalu saya ketemu kakinya bengkak," tutur dia.

Lebih lanjut, KPK juga berbicara mengenai rencana jemput paksa jika istri Lukas Enembe mangkir pada panggilan kedua. Aloysius pun memberikan respons akan hal itu.

"Apakah KPK mau bikin soal baru di Papua?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads