Polres Bogor mengklarifikasi pernyataan terkait pengakuan Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' yang merasa tak bersalah jual bayi. Polisi mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Suhendra telah mengakui perbuatannya menjual bayi dan adopsi ilegal adalah salah.
"Bahwa dari penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (6/10/2022).
Siswo mengatakan perbuatan tersangka melakukan adopsi secara ilegal telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Adopsi bayi yang dilakukan 'Ayah Sejuta Anak' tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya asesmen dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial," beber Siswo.
Apalagi 'Ayah Sejuta Anak' mematok harga Rp 15 juta bagi orang tua yang ingin mengadopsi anak darinya. Anak yang diadopsi diketahui lahir dari sejumlah ibu yang hamil tanpa suami.
"Ditambah lagi, sebelum pengangkatan anak, tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS," paparnya.
Siswo menegaskan penanganan kasus 'Ayah Sejuta Anak' dilakukan secara objektif dan prosedural. Penetapan tersangka sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup dan sah secara hukum.
"Jadi Kami pastikan dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO," tutupnya.
Catatan: berita ini sekaligus meralat pernyataan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana yang menyebutkan bahwa 'Ayah Sejuta Anak' merasa tak bersalah meski dijadikan tersangka.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng terkait adanya lima bayi lahir dalam kurun waktu bersamaan dengan atas nama ayah Suhendra atau SH.
"Jadi awalnya ada laporan dari Puskesmas Ciseeng, ada lima bayi lahir dalam rentang waktu yang sama. Semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH. Namun, dari ibu yang berbeda-beda, dan ibu-ibu ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan orang Bogor," kata Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (1/10).
Kades Kuripan lalu mendapatkan laporan dari tokoh agama setempat bahwa ada ibu-ibu hamil yang ditampung oleh Suhendra. Pihak kecamatan kemudian memanggil Suhendra.
"Kemudian kecamatan memanggil tersangka dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi bersama pihak terkait melakukan koordinasi. Dari hasil gelar perkara, 'Ayah Sejuta Anak' ditetapkan sebagai tersangka UU Perlindungan Anak dan TPPO.