Panglima TNI Kawal Kasus Tembak Kucing, Brigjen NA Bakal Dipidana

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 07:57 WIB
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengawal langsung pengusutan personel TNI Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung. Pelaku bakal kena pidana.

Hal ini disampaikan Andika lewat kanal YouTubenya, diakses detikcom pada Kamis (6/10/2022). Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo melaporkan perkembangan pengusutan kasus ini.

"Kami melihat, apakah ini perkembangannya nanti arah pidana, akan segera dilimpahkan ke Puspom TNI," kata Nazali.

Andika merespons, tentu saja kasus ini bakal berujung pidana. Penyiksaan terhadap hewan sudah dilarang dalam Undang-Undang. Pidananya adalah 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.

"Di situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi penjaranya, sanksi kurungan, kan udah jelas itu." kata Andika.

"Udah, lanjut saja," perintahnya, dijawab "siap" oleh Nazali.

Kasus ini mencuat viral di medsos pada Agustus lalu. Pelaku penembak kucing yakni Brigjen NA sendiri sudah dimutasi bersama 108 perwira tinggi (pati) TNI AD, AL, dan AU, pada Agustus lalu.

Pada bulan delapan lalu, salah satu rumah singgah hewan telantar, Rumah Singga Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagramnya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.




(dnu/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork