Aksi Keji Jenderal TNI Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi

Aksi Keji Jenderal TNI Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 22:02 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Jakarta -

Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika alias Brigjen NA dimutasi dari jabatan Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Sosoknya sempat ramai diberitakan lantaran tega menembaki kucing-kucing liar hingga mati di area Sesko TNI.

Pencopotan Brigjen NA dari posisi jajaran pejabat utama Sesko TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang didapat detikcom, Jumat (2/9/2022). Surat itu memuat nama 109 perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), salah satunya Brigjen NA.

Nama Brigjen NA berada di urutan ke-91 daftar pati yang dimutasi. Dia digantikan Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penembakan kucing-kucing liar di area Sesko TNI sendiri viral di media sosial. Salah satu rumah singgah hewan telantar, Rumah Singga Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagramnya.

Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

Merespons hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara. Dia memerintahkan tim hukum TNI mengusut pelaku yang dengan keji menembaki mamalia berkaki empat tersebut.

"Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas," tegas Andika kepada detikcom, Rabu (17/8).

Kejadian itupun mendapat perhatian dari Asisten Pribadi Menhan Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah. Sang Menteri diketahui penyayang kucing, bahkan memelihara beberapa ekor kucing di rumahnya yang diberi nama Bobby, Mika, Miki dan Miko.

"@rumahsinggahclow kita japri ya Mas," tulis Rizky di kolom komentar video yang diunggah Rumah Singgah Clow, seperti dilihat detikcom.

Simak juga video 'Komisi I Minta TNI Tindak Tegas Brigjen NA Penembak Mati Kucing':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Keesokan harinya, Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengeluarkan keterangan tertulis soal oknum yang menembaki kucing-kucing liar. Oknum tersebut adalah Brigjen NA.

"(Kejadian) Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022. Sekitar jam 13.00-an," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa pada Kamis (18/8).

Saat diperiksa, Brigjen NA mengaku dirinya menembak beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin. Senjata itu miliknya pribadi.

"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.

Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.

Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut. "Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.Foto: Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan Layar Video)

TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.

Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads