Kuasa Hukum Bharada E Tutup Pintu Mediasi Gugatan Rp 15 M Deolipa

Kuasa Hukum Bharada E Tutup Pintu Mediasi Gugatan Rp 15 M Deolipa

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 20:15 WIB
Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E diperlihatkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Ini foto-fotonya.
Bharada E saat ditampilkan di Kejagung. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Rory Sagala selaku kuasa hukum Bharada E menutup pintu mediasi gugatan pencabutan surat kuasa yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin. Rory menyebut upaya perdamaian mungkin akan terjadi apabila pihak Deolipa dan Burhanuddin mau mencabut gugatan.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), M Burhanuddin maupun Rory Sagala selaku kuasa hukum tergugat I Bharada E, Fredy Limantara selaku kuasa hukum tergugat II Ronny Talapessy, dan tergugat III Kabareskrim yang diwakili kuasa hukumnya menjalani mediasi. Sidang mediasi itu dilakukan secara tertutup.

Usai sidang mediasi, pihak kuasa hukum Bharada E, Rory Sagala, berbicara kemungkinan menutup pintu mediasi. Sebab, menurutnya, ia tidak mendapat surat kuasa untuk menjalani mediasi. Namun ia mengaku dapat memastikan tidak ada poin-poin yang bakal diajukan untuk mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tadi agendanya mediasi, cuma kalau saya kuasa dari tergugat I, saya memang tidak diberi kuasa untuk melakukan mediasi dan saya pastikan tidak ada poin mediasi dari tergugat I. Apa yang mau dimediasikan soal tuntutan 15 M mau ditawar-menawar kan nggak bisa," kata Rory.

Ia pesimistis adanya perdamaian. Sebab, menurutnya, apabila penggugat mencabut gugatannya, barulah akan ada perdamaian.

ADVERTISEMENT

"Ya damainya gimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali damai," katanya.

Ia mengaku tidak ada poin perdamaian yang bakal diajukan kubunya. Sebab, ia menilai, Bharada E tidak memiliki uang Rp 15 miliar sesuai yang digugat kubu Deolipa.

"Poin perdamaiannya karena dari kita kan enggak ada gitu misalnya apa nih tuntutan 15 M-nya diturunin ke bawah tetap nggak akan dikabulkan orang nggak ada dasarnya. Ya karena gugatannya itu kan seperti yang saya pernah bilang itu mengada-ada dan enggak ada dasar hukumnya masa kita mau mediasi atau gugatan yang seperti itu," tuturnya.

Sementara itu, menurut Rory, pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa maupun kepada Burhanuddin merupakan hak Bharada E.

"Kalau soal pencabutan kuasa itu kan hak dari klien kami dong untuk menunjuk siapa pun advokatnya. Jadi ya kita bermediasi untuk gagal mediasi, seperti itu," katanya.

Meski begitu, Rory mengaku tetap akan menghadiri sidang mediasi berikutnya pada Rabu (12/10) pekan depan. Namun, ia berharap hakim melanjutkan sidang gugatan itu ke tahap materi pokok gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat II Ronny Talapessy, Fredy Limantara, mengaku menghormati proses hukum untuk menjalani mediasi. Namun ia menilai mediasi bakal sulit. Sebab, menurutnya, Bharada E tidak memiliki uang Rp 15 miliar.

"Nah cuma memang ya sebetulnya mediasi ini sih juga kemungkinan besar akan akan sulit lah, menurut saya, karena kan sama seperti yang dari prinsipal kami pernah sampaikan bahwa nggak ada uang, siapa yang mau bayar Rp 15 miliarnya gitu loh," katanya.

Lihat juga video 'Hakim Berhalangan, Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Richard Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



Penggugat Minta Hormati Mediasi

Sementara itu, Burhanuddin selaku penggugat dalam sidang tersebut meminta agar tergugat I dan II menghormati proses hukum dengan menjalani sidang mediasi. Ia meminta kubu pengacara Bharada E meminta surat kuasa dari Bharada E untuk mediasi.

"Ini kan proses yang harus dilalui masalah damai. Persyaratan formil sebuah gugatan. Kalau maunya lawyer biasanya kalau kita buat surat kuasa itu kata-kata mediasi sudah tercantum, tapi kita sayangkan tapi di surat kuasanya tidak ada kata-kata mediasi," kata Burhanuddin.

Ia menyayangkan pihak kuasa hukum Bharada E yang baru tidak kooperatif dengan berupaya meminta surat kuasa untuk mediasi dari Bharada E.

"Tadi hakim mediator ngomong usahakan dulu. Ini kan ada indikasi bahwasanya itikad tidak baik dari kuasa hukum. Kalau kuasa hukum yang baik kan 'ok nanti kita akan ketemu dulu sama prinsipalnya gimana maunya'. Ini kan dia nggak jalani proses itu tiba-tiba dia menutup proses mediasi," katanya.

Burhanuddin mengaku tidak terlalu mempersoalkan nilai gugatan Rp 15 miliar. Ia meminta ada penjelasan terkait alasan pencabutan surat kuasa dari Bharada E.

"Masalah nilai, bukan masalah nilai yang kita tuntut sebenarnya, bagaimana menghargai proses profesi advokat. Kalau mencabut itu harus ada dialog, harus ada informasi, pertimbangan, apa alasannya dicabut. Itu kan proses itu yang harus kita mau sebagai seorang lawyer," katanya.

Diketahui, hakim PN Jaksel telah menunjuk hakim mediator dalam sidang gugatan Deolipa tersebut. Sidang mediasi akan berlangsung dalam jangka waktu 30 hari, namun tak menutup kemungkinan akan berlanjut ke sidang pokok perkara gugatan apabila mediasi tersebut buntu.

Hakim Ketua Siti Hamidah berharap gugatan tersebut menghasilkan perdamaian. "Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya, Pak, kami berharap seperti itu," kata Siti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads