Deolipa Gugat Komnas Perempuan-Komnas HAM ke PTUN Jakarta

Deolipa Gugat Komnas Perempuan-Komnas HAM ke PTUN Jakarta

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 22:24 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara
Deolipa (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Eks pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait adanya dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sudah (didaftarkan), besok dapat nomer perkaranya," kata Deolipa, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022),

Berdasarkan berkas yang disampaikan Deolipa, gugatan itu diajukan oleh 6 orang advokat yang terdiri dari Deolipa Yumara, Muh. Burhanuddin, Emanuel Herdiyanto, Sahputra Tarigan, Davi Helkiah Radjawane,dan Charles Parlindungan Sihombing. Gugatan diajukan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun objek gugatan para penggugat adalah tindakan faktual berupa pernyataan terbuka Tergugat (Komnas HAM dan Komnas Perempuan, red) terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta atas dugaan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

ADVERTISEMENT

Dalam berkas yang disampaikan Deolipa, para penggugat menilai tindakan faktual Tergugat (Komnas Perempuan maupun Komnas HAM, red) tidak didasarkan pada bukti yang cukup, namun berupa keterangan sepihak yang diberikan saksi yang telah dikenakan status tersangka oleh penyidik.

Deolipa dalam berkas gugatannya itu mengaku telah mengajukan surat keberatan atas tindakan tergugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan melalui surat atas pernyataan tersebut. Namun para tergugat tidak menanggapi keberatan tersebut.

Sementara itu Deolipa dalam berkas gugatannya menyebut tindakan faktual Tergugat (Komnas HAM, red) adalah tindakan melampaui kewenangan Tergugat (Komnas HAM) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 89 ayat 3 UU No.39/1999 tentang HAM, telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No.26/2000 tentang peradilan HAM.

"Bahwa Tergugat (Komnas HAM) sesuai Pasal 89 ayat 3 UU No.39/1999 tentang HAM, telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No.26/2000 tentang peradilan HAM, harusnya sampai pada penyerahan suatu rekomendasi atas penyelidikannya yakni ada tidaknya dugaan terjadi pelanggaran HAM, namun Tergugat (Komnas HAM) malah menyampaikan secara terbuka kepada publik suatu keadaan yang bersifat asumsi dan tanpa dasar tentang adanya dugaan pelecehan seksual. Sebagai bagian dari publik, para Penggugat merasa dirugikan, oleh tindakan tergugat," ujar Deolipa.

Deolipa juga menyebut sebagai mantan pengacara Bharada E, para penggugat merasa dirugikan oleh tindakan faktual tergugat (Komnas HAM). Sebab menurut Deolipa, Tergugat (Komnas HAM) memiliki kewenangan non-pro justitia, tetapi bertindak seperti penegak hukum dalam proses pro justitia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Petitum atas gugatan terhadap Komnas HAM:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan tindakan faktual tergugat berupa pernyataan media pada tanggal 1 September 2022 adalah perbuatan perbuatan melanggar hukum, oleh penguasa oleh Badan dan/Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad)
3. Menyatakan batal tindakan Tergugat mengeluarkan pernyataan media pada tanggal 1 September 2022
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut pernyataan media tanggal 1 September 2022
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Petitum atas gugatan terhadap Komnas Perempuan:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan tindakan faktual tergugat berupa pernyataan media pada tanggal 1 September 2022 adalah perbuatan perbuatan melanggar hukum, oleh penguasa oleh Badan dan/Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)
3. Menyatakan batal tindakan Tergugat mengeluarkan pernyataan media pada tanggal 1 September 2022
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut pernyataan media tanggal 1 September 2022
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Halaman 2 dari 2
(yld/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads