Mantan pejabat di lingkungan Bank Banten Darwinis menilai kredit PT Harum Nusantara Makmur (HNM) untuk pembangunan tol di Palembang pada Bank Banten mencurigakan sejak awal. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang.
Saksi Darwinis, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/10/2022), menjelaskan, dia adalah mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten pada 2017. Ia menguraikan kejanggalan dari jenis kredit sampai pencairan kredit ke PT HNM.
"Diputuskan dengan berbagai syarat yang dituangkan," kata saksi Darwinis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT HNM, katanya, mengajukan kredit melalui terdakwa Rasyid Samsudin pada sekitar Juni-Juli 2017. Di rapat teknis, disepakati pengajuan harus disertai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT HNM dari proyek tol di Palembang.
Setelah dilengkapi syaratnya, dilakukan rapat komite kredit yang isinya adalah petinggi Bank Banten. Rapat dihadiri Direktur Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan direksi lain, yaitu Kemal Idris, serta komite kredit, termasuk terdakwa Satyavadin Djojosubroto.
Waktu itu, menurut dia, Satyavadin menjabat Kepala Divisi Komersial plus kepala kantor di DKI Jakarta. Nilai kredit pertama ini yang disetujui adalah kredit investasi Rp 12 miliar dan kredit modal kerja Rp 17 miliar.
Masalahnya, kata saksi, semestinya komite kredit atau Bank Banten sendiri tidak menyetujui kredit yang diajukan PT HNM. Alasannya, dalam SPK, pencairan kredit janggal karena tidak melalui Bank Banten, tapi ke bank lain.
"Saya sendiri keberatan, saya bilang ini SPK ini tidak dilayani. Pencairannya bukan di Bank Banten, tapi di BRI," ujarnya.
Tapi usul itu dibantah oleh direksi lain. Alasannya, ada pengalaman bank daerah lain bisa melakukan pencairan model itu.
Lihat juga video 'Kades di Mamasa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 748 Juta':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Setelah itu, katanya, muncul penawaran kredit kedua dari PT HNM dengan nilai Rp 50 miliar. Yang janggal katanya, jenis kredit yang digunakan bukan kredit investasi atau modal kerja tapi standby load. Semestinya PT HNM sudah harus melunasi kredit pertama sebelum disetujui kredit kedua.
"Normalnya harus dilunasi dulu," ujarnya.
Kejanggalan lain adalah soal pencairan kredit investasi. Pencairan dilakukan ke rekening pribadi terdakwa Rasyid. Alasannya, pembelian PT HNM ke perusahaan dealer untuk investasi mobil berat sudah dilunasi oleh terdakwa.
"Kami menandatangani Satyavadin, wih (katanya) nasabah kami bonafide. Kedua, dia sampaikan, 'memang Bapak berani membatalkan kredit investasi'," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, korupsi di Bank Banten merugikan negara Rp 186,5 miliar. Dua orang jadi terdakwa yaitu Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin.