LPSK Bakal Kawal Bharada E Saat Diserahkan ke Jaksa

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 11:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke jaksa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), hingga diserahkan ke jaksa.

"Iya (akan mengawal hingga diserahkan ke jaksa), LPSK tentu dampingi dan mengawal," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Susi belum menjelaskan ada berapa petugas LPSK yang akan mendampingi Bharada E. Dia mengatakan perlindungan terhadap Bharada E akan sama seperti proses rekonstruksi.

"Mendampingi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya seperti yang dilakukan rekonstruksi. Pengawalan berupa perlindungan fisik dan pendampingan kepada Richard," ujarnya.

"Kita dari LPSK menjaga 24 jam Richard, jadi sebetulnya sudah ada standby di sana. Pengawalan juga bareng dengan Bareskrim karena tempat Richard ditahan kan di Bareskrim," tutupnya.

Sebelumnya, penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J akan dilakukan Polri siang ini. Ferdy Sambo dkk akan ditampilkan di gedung Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok (hari ini) jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/10).

Ada lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua yang akan diserahkan ke jaksa, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork