Polisi Tulis Cuitan Tak Pantas soal Tragedi Kanjuruhan Dikurung 21 Hari

Polisi Tulis Cuitan Tak Pantas soal Tragedi Kanjuruhan Dikurung 21 Hari

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 10:08 WIB
Tangkapan layar cuitan Polsek Srandakan.
Foto: Tangkapan Layar Akun Twitter @polseksrandakan
Bantul -

Polisi yang menggunakan akun Twitter @polseksrandakan diberi sanksi kurungan 21 hari di Polres Bantul. Polisi berinisial TH itu bakal menjalani sidang etik.

"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry seperti dilansir detikJateng, Selasa (4/10/2022).

Jeffry menyebut TH bakal menjalani sidang etik terkait cuitan tak pantas soal tragedi Kanjuruhan. Dia belum menjelaskan jenis pelanggaran apa yang akan didakwakan terhadap TH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.

TH telah mengakui lalai menulis cuitan soal tragedi Kanjuruhan. Polisi itu mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun Polsek Srandakan.

ADVERTISEMENT

"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," kata Jeffry.

Pihaknya pun meminta maaf atas kelalaian TH. Jeffry mengimbau jajarannya agar bijak bermedsos.

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Polri Periksa 28 Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads