Besok, Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN

Besok, Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 18:26 WIB
Deolipa Yumara akan guga Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN
Deolipa Yumara (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, akan melayangkan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN. Gugatan tersebut terkait pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal pernyataan 'dugaan pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo'.

"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Deolipa mengatakan pernyataan dugaan pelecehan Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi menyalahi wewenang yang dimiliki oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Pernyataan itu dianggap hanya memperkeruh proses penanganan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyampaikan dalam dugaannya Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini. Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim karena mereka bukan lembaga pro justitia," jelas Deolipa.

"Nggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yang berbahaya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Deolipa mengaku gugatan pihaknya kepada kedua lembaga itu penting dilakukan. Pasalnya, ia menyebut temuan Komnas Perempuan dan HAM itu akan dipakai tim pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai salah satu bukti pembelaan.

"Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri (Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah ini saya nggak mau," ucap Deolipa.

Selain itu, Deolipa mengaku telah memberikan tenggat tiga pekan kepada kedua lembaga itu untuk memberikan klarifikasi. Namun, tidak ada respons yang diberikan hingga Minggu (2/10) kemarin.

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespons. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," tutur Deolipa.

Baca di halaman selanjutnya: pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan....

Pernyataan Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Selain itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan diri sendiri. Putri juga disebut takut akan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dari sini, Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.

"Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads