Terdakwa Surya Darmadi tak terima diisolasi karena kedapatan membawa ponsel ke rumah tahanan. Surya merasa aneh hanya dirinya yang diisolasi sementara semua orang di dalam rumah tahanan juga membawa ponsel.
Hal itu diungkap Surya Darmadi saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (3/10/2022). Mulanya, Surya Darmadi memprotes karena sampai hari ini dirinya masih diisolasi. Surya pun mengaku khawatir situasi itu dapat mengancam kesehatannya yang memiliki riwayat penyakit jantung.
"Setelah saya pulang (di rumah sakit), saya pikir, bahwa saya sama Kejaksaan diabaikan. Saya sudah umur 70, saya diisolasi sampai hari ini sudah 14 hari, ketemu orang nggak boleh, makan saja susah, depan kamar pula dipasang CCTV yang khusus keker, saya kayak seorang politik gitu ya," kata Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memohon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menempatkannya di tempat isolasi di rumah tahanan. Surya mengaku tempat isolasi itu membuatnya tidak bisa tidur karena terus berkeringat.
"Saya mohon kepada Kejaksaan, penuntut umum, bijaklah, jangan menghancurkan nyawa saya. Saya tahu, kalau aku terus diisolasi is matter of time my life," kata Surya.
"Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya pendek Pak, saya stres, asal bangun tidur, tidur 2, 3 jam berkeringat Pak, dari dada berkeringat Pak, dari dada saya berkeringat kayak mandi," sambungnya.
Surya bertanya kepada majelis hakim tentang kapan masa habis isolasinya. Ketua majelis hakim Fahzal menyebut pihak rutan pasti mempunyai alasan mengapa Surya Darmadi dipisah dari tahanan lain.
"Yang Mulia, boleh saya tahu, isolasi saya sampai kapan?" tanya Surya.
"Saya kira itu SOP di sana Pak. Kalau kami kan menahan saja, bagaimana penempatan di sana soal mereka, mungkin dia punya pertimbangan sendiri sehingga Bapak tidak disatukan dengan tahanan yang lain," jawab hakim Fahzal.
"Ya, saya karena ada sakit jantung Pak, jadi tidak kuat Pak," sahut Surya.
Jaksa penuntut umum pun angkat bicara terkait protes Surya Darmadi itu. Jaksa mengaku menerima informasi Surya Darmadi melakukan pelanggaran sehingga pihak rutan melakukan tindakan.
"Kami tidak bisa juga terlalu mencampuri urusan rutan Yang Mulia, karena di sana ada aturan, ada SOP dan kemudian dari laporan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan terdakwa sehingga pihak rutan memberlakukan hal tersebut," kata jaksa.
Setelah jaksa mengungkap informasi itu, Surya Darmadi pun menanggapi dan mengakui bahwa dirinya melanggar aturan rutan karena membawa ponsel. Namun, Surya mengaku heran mengapa hanya dirinya yang ditindak sementara semua yang di dalam rutan juga membawa ponsel.
"Baik, saya hari itu ada pelanggaran ada handphone Pak. Sebenarnya handphone itu saya pinjam, tapi saya bagaimana pun saya bilang itu handphone saya, di situ semua orang ada handphone, kenapa aku diperlakukan gitu yang lain tidak?" tegas Surya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Momen Surya Darmadi Memohon Buka Blokir Rekening untuk Gaji Karyawan
Pernyataan Surya itu direspons tawa kecil hakim ketua Fahzal. Hakim Fahzal menyebut pihaknya tidak bisa masuk ke aturan yang ada di rumah tahanan.
"He-he-he itu sih kami tidak bisa masuk ke wilayah itu ya," jawab hakim Fahzal.
"Maaf Pak," sahut Surya.
"Tolong Bapak pahami juga, kalau memang ada aturannya tolong diikuti," kata hakim Fahzal.
"Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak," jawab Surya.
Surya Darmadi Didakwa Rp 86 T
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.