Surya Darmadi Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak di Kasus Korupsi Rp 86 T

Surya Darmadi Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak di Kasus Korupsi Rp 86 T

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 12:23 WIB
Surya Darmadi menjalani sidang perdana Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi. Menanggapi itu, penasihat hukum Surya Darmadi akan mengajukan permohonan banding.

"Terhadap putusan sela ini, kami tim penasihat hukum akan mengajukan perlawanan sesuai setelah bersamaan dengan pokok perkara," kata tim kuasa hukum Surya Darmadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Senin (3/10/2022).

Pengajuan upaya banding itu kemudian direspons ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Fahzal menyebut pengajuan banding merupakan hak Surya Darmadi dan penasihat hukumnya. Namun banding ini bisa dilakukan setelah vonis Surya Darmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak apa-apa silakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum, tetapi pengirimannya sama dengan putusan akhir perkara ini," kata hakim Fahzal.

Diketahui, sidang terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 86 triliun itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Senin (3/10).

Hakim Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," imbuhnya.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Simak juga video 'Ini Alasan yang Bikin Surya Darmadi Minta Izin Berobat di Luar Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads