Tawuran Ngeri Tewaskan Pelajar Gegara Saling Ejek Warga Bekasi

Tawuran Ngeri Tewaskan Pelajar Gegara Saling Ejek Warga Bekasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 22:09 WIB
ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Bekasia -

Dua kelompok pelajar di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tawuran gegara saling ejek di media sosial. Tawuran ini memakan korban jiwa.

Seorang pelajar berusia 16 tahun dilaporkan tewas dalam aksi tawuran pada Senin (26/9) jelang tengah malam. Korban meregang nyawa akibat luka bacokan.

Janjian di Media Sosial

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan tawuran diawali janjian dua kelompok 'Warte' dan 'Rumpis'. Mereka janjian lewat Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan pelajar menamakan kelompok 'Warte' dan kelompok 'Rumpis' berjanji untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram dan bertemulah di TKP sehingga terjadi bentrokan," kata Rama dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Korban Tertinggal Kelompoknya

Korban turut serta dalam tawuran tersebut. MRH lalu menderita luka bacok si bagian dada kanan.

ADVERTISEMENT

Rama mengatakan saat itu korban dan tiga temannya berusaha melarikan diri setelah kelompoknya kalah dalam tawuran. Namun sejumlah pelaku berhasil melukai korban dengan celurit hingga menyebabkan MRH meninggal dunia.

Lihat juga video 'Tawuran Antarmahasiswa Unila Lampung, Saling Lempar Batu':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


22 Orang Diamankan Polisi

Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, 22 pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam peristiwa tawuran terjadi.

"Kita berhasil mengamankan 22 orang pelaku di mana 6 orang dari 22 pelaku ini diamankan di lokasi dan sisanya antara dua kelompok dijemput dari rumah masing-masing," ujar Rama.

Dua Orang Jadi Tersangka

Dari 22 pelaku tersebut polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka inisial AS (15) dan S (14). Kedua pelajar ini diketahui merupakan eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku itu kini telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads