Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 16:33 WIB
Foto: Sidang tuntutan Bupati Langkat (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Terbit dan Iskandar, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program negera pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Simak juga video 'Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Muara Perangin Angin':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork