Lukas Enembe Absen Pemeriksaan, KPK Bicara Wewenang Jemput Paksa

Lukas Enembe Absen Pemeriksaan, KPK Bicara Wewenang Jemput Paksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 13:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)
Serang -

Gubernur Papua Lukas Enembe absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas tak kunjung hadir.

"Kesatu tidak hadir, panggil kedua, kedua tidak hadir, ketiga dan memberi wewenang kepada KPK untuk perintah membawa dengan paksa," kata Ghufron kepada wartawan di Serang, Jumat (30/9/2022).

KPK juga menyoroti simpatisan Lukas Enembe yang protes penetapan tersangka terhadap Lukas. Dia mengingatkan korupsi tidak menguntungkan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami coba memahamkan bahwa korupsi itu bukan menguntungkan dan bukan pahlawan bagi rakyat. Koruptor itu penjahat dan merugikan rakyat, itu yang perlu disampaikan," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu berlaku bagi seluruh kasus korupsi. Dia menyebut korupsi merupakan perbuatan jahat.

ADVERTISEMENT

"Padahal yang diberi dan yang diambil dirinya lebih banyak. Koruptor itu penjahat, kami tidak menyebut satu persatu, yang disebut koruptor pasti keuntungannya lebih besar dari dirinya ketimbang kepada rakyat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads