Gugatan soal TWK Ditolak PTUN, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Gugatan soal TWK Ditolak PTUN, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 11:32 WIB
Hotman Tambunan kini fokus berbisnis di kedai kopi yang dimilikinya. Hotman dulunya adalah pegawai KPK yang dipecat gara-gara sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hotman Tambunan (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan eks pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai ke ASN. Salah satu eks pegawai yang menjadi penggugat, Hotman Tambunan, mengaku tengah pertimbangkan banding.

"Tentunya sampai dengan proses TWK ini tidak dikembalikan pada jalur yang benar, yang bisa diterima dengan logika sederhana, maka kami akan mempertimbangkan untuk banding," kata Hotman Tambunan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Hotman, pertimbangan dalam putusan itu menguatkan soal adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan maladministrasi terkait TWK. Dia menuding Ketua KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap bersikeras tidak adanya pelanggaran dalam TKW tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini Pimpinan KPK dan BKN tetap ngotot toh nggak mengakui adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam proses TWK tersebut," jelasnya.

Dia juga mengaku heran mengapa tak ada sanksi administratif dari Presiden kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Menurutnya, Ketua Ombudsman juga sudah mengirim surat agar Presiden memberi sanksi kepada pimpinan KPK dan BKN.

ADVERTISEMENT

"Jika demikian halnya pertanyaannya adalah mengapa Presiden tak beri sanksi administrasi pada Pimpinan KPK dan Kepala BKN? Dan juga Ketua Ombudsman sudah kirim surat ke Presiden agar pimpinan kedua lembaga ini diberi sanksi pada bulan Maret lalu. Hal itu nyata diatur dalam UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," sebut Hotman.

Dia mengatakan TWK harusnya diperbaiki oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hotman juga kembali menuding TWK sengaja dibuat untuk menyingkirkan sejumlah pihak di KPK.

"Sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI, ini harus diperbaiki oleh atasan Pimpinan KPK dan Kepala BKN yaitu Presiden. Karena pimpinan KPK ngotot harus singkirkan yang 57 itu, maka mungkin untuk hindari kegaduhan, Presiden mengalihkan yang 57 itu ke Polri," tutur Hotman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Sosok Rasamala Aritonang: Tolak ASN Polri, Kini Pengacara Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan eks pegawai KPK terkait TWK untuk alih status menjadi ASN. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu menunjukkan TWK telah sesuai aturan.

"Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9).

Ali menyebut putusan PTUN itu menunjukkan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme. Dia mengatakan alih status juga sudah sesuai ketentuan.

"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," tutur Ali.

Putusan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis (29/9). Selain itu, PTUN juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

"Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima. Dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," tulis PTUN.

Penggugat dalam perkara ini ialah Hotman Tambunan dkk. Sementara, tergugat ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads