Sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan eks pegawai KPK terkait TWK untuk alih status menjadi ASN. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu menunjukkan TWK telah sesuai aturan.
"Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut putusan PTUN itu menunjukkan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme. Dia mengatakan alih status juga sudah sesuai ketentuan.
"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," tutur Ali.
Putusan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis (29/9). Selain itu, PTUN juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima. Dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," tulis PTUN.
Penggugat dalam perkara ini ialah Hotman Tambunan dkk. Sementara, tergugat ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden.
(haf/haf)