Gugatan soal TWK Ditolak PTUN, KPK: Alih Status Pegawai Sesuai Prosedur

Gugatan soal TWK Ditolak PTUN, KPK: Alih Status Pegawai Sesuai Prosedur

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 10:13 WIB
Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan eks pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu menunjukkan TWK telah sesuai aturan.

"Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Ali menyebut putusan PTUN itu menunjukkan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme. Dia mengatakan alih status juga sudah sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," turur Ali.

Putusan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis (29/9). Selain itu, PTUN juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

ADVERTISEMENT

"Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima. Dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," tulis PTUN.

Penggugat dalam perkara ini ialah Hotman Tambunan dkk. Sementara, tergugat ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden.

Simak juga 'Sosok Rasamala Aritonang: Tolak ASN Polri, Kini Pengacara Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads