PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK soal TWK

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK soal TWK

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 10:02 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan eks pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes itu awalnya digelar untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Status putusan: ditolak," demikian tertulis di situs SIPP PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Putusan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis (29/9). Selain itu, PTUN juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima. Dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," tulis PTUN.

Penggugat dalam perkara ini ialah Hotman Tambunan dkk. Sementara, tergugat ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, gugatan didaftarkan pada Selasa (1/3/2022). Berikut poin gugatannya:

1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

4. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

5. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Simak juga 'Sosok Rasamala Aritonang: Tolak ASN Polri, Kini Pengacara Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads