Kandas Gugatan PKS di MK Agar Ambang Batas Capres Diturunkan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 07:59 WIB
Jakarta -

Pupus sudah harapan PKS menurunkan presidential threshold atau ambang batas calon presiden di 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PKS.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu awalnya mengajukan permohonan bernomor 73/PUU-XX/2022. Sidang perdana pun digelar pada Juli 2023 yang lalu.

Kala itu, Syaikhu beralasan mengajukan gugatan atas PT 20% bukan untuk kepentingan sesaat. Dia menyebut itu untuk menghindari terjadinya pecah belah di 2024.

"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Selain itu, dia mengatakan keinginan PKS meminta perubahan presidential threshold agar memunculkan tiga hingga empat kandidat capres di 2024. Agar polarisasi yang terjadi selama Pemilu 2014 dan 2019 dapat terurai.

"Sehingga upaya untuk merekatkan kembali agar supaya mengoreksi terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen," jelas Syaikhu.

"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai, apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres sehingga tidak sekeras dua kandidat saja. Itu yang menjadi latar belakang kenapa kita ingin melakukan perubahan presidential threshold," sambungnya.

Namun kini, MK menyatakan presidential threshold 20% konstitusional. Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold. Dengan demikian, MK pun menolak gugatan PKS seluruhnya.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."

Simak respons PKS di halaman berikutnya.




(gbr/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork