7 Fakta Anak Imam S Arifin Gelapkan Motor Diduga demi Narkoba

7 Fakta Anak Imam S Arifin Gelapkan Motor Diduga demi Narkoba

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 07:18 WIB
Anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap terkait pencurian dan penggelapan motor.
Anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap terkait penggelapan motor. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Resti Destami Arifin, anak mendiang pedangdut Imam S Arifin ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan motor. Resti diduga menggelapkan sejumlah motor dari 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Ironisnya lagi, anak Imam S Arifin ini melakukan kejahatan diduga untuk konsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan positif narkoba.

Berikut fakta-fakta penangkapan anak Imam S Arifin yang dirangkum detikcom, Jumat (30/9/2022):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1) Pelaku Utama Penggelapan Motor

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan tersangka Resti Destami Arifin atau RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut. Ia dibantu dua orang lainnya, laki-laki berinisial AA dan H sebagai penadah.

"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," ujar Yongky dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

2) Modus Operandi Anak Imam S Arifin

Yonky mengungkap modus operandi yang dilakukan anak Imam S Arifin. Dia berpura-pura meminjam motor kepada pedagang nasi uduk.

"Tersangka RDA ini modusnya memesan makanan, selanjutnya Tersangka meminjam motor kepada pedagang nasi uduk yang menjadi korban, dengan alasan tidak membawa uang cash. Setelah motor diberi pinjam oleh korban, tersangka pergi dan tidak kembali," beber Yonky.

3) Anak Imam S Arifin Positif Sabu

Polisi juga mengecek urine anak Imam S Arifin dan dua tersangka lainnya. Seluruhnya dinyatakan positif narkoba.

"Kita cek urine dan hasilnya positif sabu-sabu," kata Yonky.

Baca selanjutnya: alasan gelapkan motor bikin syok....

Simak juga 'Saat Keinginan Imam S Arifin Sebelum Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



4) Gelapkan Motor demi Narkoba

Polisi mengungkapkan motif anak Imam S Arifin melakukan penipuan dan penggelapan motor. Ada dugaan, hal itu dilakukan demi membeli narkoba.

"(Hasil kejahatan) untuk keperluan sehari-hari aja. Mungkin juga untuk membeli narkoba, karena kita tes urinenya positif," ungkap Yonky.

5) Motor Diselundupkan hingga ke NTB

Anak Imam S Arifin bekerja sama dengan dua tersangka laki-laki inisial AA dan H yang merupakan penadah. Motor yang berhasil digelapkan oleh Resti ini dijual kepada kedua penadah tersebut.

6) Diduga Gelapkan Belasan Motor

Anak Imam S Arifin melakukan kejahatannya itu selama setahun. Sejak 2021, anak Imam S Arifin itu diduga telah menggelapkan belasan unit motor.

"Dalam rentang waktu 1 tahun yang berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Laporan-laporan tersebut, jelas Rohman, menjadi dasar polisi untuk menyelidiki kasus penggelapan sepeda motor itu.

Baca di halaman selanjutnya: ancaman pidana bagi anak Imam S Arifin....

7) Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anak Imam S Arifin ini terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yonky.

Adapun barang bukti yang disita adalah pakaian pelaku yang digunakan pada waktu melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit handphone.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads