Tersangka penistaan agama, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba. Saat diserahkan ke jaksa, Roy Suryo tidak berpenyangga leher dan tidak menggunakan kursi roda.
"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyangga, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy, jelas Ade, dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk di-tahap-dua-kan," jelas Ade.
Roy akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Lebih lanjut, saat ini Kejati DKI tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.
"Ini kan baru selesai tahap kedua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal, baru disidangkan," tutur Ade.
Berkas Perkara Roy Suryo Lengkap
Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Ade saat dihubungi, Kamis (29/9).
Ade mengatakan, secara prosedur, Roy Suryo diserahkan hari ini ke kejaksaan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diserahkan ke Kejari Jakbar pukul 14.00 WIB
"Kalau sesuai rencana, teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.
Simak juga video 'Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Berkas Perkara Masih Didalami':