Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade mengatakan secara prosedur Roy Suryo hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan diserahkan ke Kejari Jakbar pukul 14.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 60 hari.
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," beber Zulpan saat dihubungi Rabu (21/9).
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama, menjadi 60 hari. Polisi memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.
"Keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Roy Suryo terkait kondisi kesehatannya selama dalam masa penahanan. Kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun turut diawasi ketat oleh tim kedokteran Polda Metro.
"Kondisinya di bawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Roy Suryo pertama kali ditahan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama sejak 5 Agustus 2022. Dia ditahan selama 20 hari.
Masa penahanan itu lalu diperpanjang 20 hari kemudian. Zulpan menyebut pihaknya lalu kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 20 hari lagi.
Simak juga 'Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Berkas Perkara Masih Didalami':