KY Ungkap Ada Usul Lokasi Sidang Ferdy Sambo Dipindah dari PN Jaksel

KY Ungkap Ada Usul Lokasi Sidang Ferdy Sambo Dipindah dari PN Jaksel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 18:32 WIB
gedung komisi yudisial
Gedung Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan. Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya sejumlah usulan terkait sidang Ferdy Sambo, dari usul soal safe house untuk hakim hingga pemindahan lokasi sidang.

"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Miko mengatakan Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan pimpinan MA terkait teknis persidangan Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, MA juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," kata Miko.

KY, yang memiliki kewenangan pemantauan, nantinya akan memantau langsung persidangan Ferdy Sambo dkk. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim dan mencegah pelanggaran etik.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) mengatakan saat ini Mahkamah Agung belum berencana memindahkan tempat persidangan selain di tempat kejadian perkara (locus delicti), yaitu di Jakarta Selatan, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MA belum memikirkan atau berencana memindahkan tempat persidangan di luar tempat kejadian perkara (locus delicti)," kata Andi, saat dihubungi secara terpisah.

Sebab, menurut Andi, pemindahan tempat sidang ke pengadilan negeri di luar locus delicti, menurut ketentuan Pasal 85 KUHAP dapat dilakukan jika tempat di locus delicti tidak mengizinkan atau tidak aman untuk menyelenggarakan sidang, ketua PN atau kepala kejaksaan negeri mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat sidang. Namun hingga kini, kata Andi, belum ada permintaan untuk mengubah lokasi sidang.

"Sampai saat ini MA belum menerima permintaan atau usulan yang dimaksud," ujarnya.


PN Jaksel Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haruno, mengatakan pihaknya siap menyidangkan berkas perkara Ferdy Sambo dkk. Diketahui, peristiwa pembunuhan kasus Brigadir J berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Berkas Ferdy Sambo mau dilimpahkan ke PN Jaksel) Beritanya begitu... Sampai hari ini belum ada konfirmasi. Andaikata nanti pun ke sini, ya kita sambut lah perkara itu," kata Haruno.

Ia mengatakan jika PN Jaksel siap jika ditunjuk untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk. Selain itu, ia mengatakan majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan PN Jaksel juga harus siap menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk itu.

"Masalah kesiapan, kapan pun berkas masuk pengadilan wajib siap," katanya.

Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada isu pemindahan lokasi sidang. PN Jaksel akan mengedepankan keamanan dan akan menyampaikan teknis tata cara persidangan apabila ditunjuk menyidangkan berkas Ferdy Sambo.

"Nggak, nggak ada (Nggak ada isu pemindahan lokasi). Sampai hari ini nggak ada informasi. Dari pimpinan juga belom ada menyampaikan atau pun tidak ada menyampaikan," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Berkas Ferdy Sambo dkk Lengkap

Diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua lengkap. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Kejari Jaksel Tunggu Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo

Sementara itu, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menunggu penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Ferdy Sambo dari penyidik Bareskrim Polri. Namun belum diketahui kapan pelimpahan tahap II itu.

"Bahwa Kejari Jakarta Selatan menunggu untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dan Kejari Jakarta Selatan siap untuk pelaksanaan tahap II. Untuk masalah waktu akan diinformasikan lebih lanjut," kata Harengga Berlian saat dihubungi.

Halaman 2 dari 2
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads