Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung. Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.
"Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).
"Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum," kata Barita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo |
Ia menyebut jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house agar memudahkan pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas. Adapun langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman.
Ia mengatakan jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka.
Nantinya jadwal persidangan tersebut bakal digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat yang banyak dan melelahkan, sehingga penempatan para JPU di dalam safe house dapat memudahkan proses koordinasi.
"Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses Penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas Penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat," katanya.
Saat ini JPU kasus Sambo belum ditempatkan di safe house karena berkas perkara masih dalam tahap P21 atau belum dilimpahkan tahap 2 dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengatakan agar memudahkan proses hukum sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik termasuk kelancaran proses persidangan.
Selain itu untuk menghindari adanya kekhawatiran intervensi sehingga JPU kasus Sambo diusulkan ditempatkan di safe house.
"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'intervensi di luar hukum' dalam kasus ini, jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," ungkapnya.
Barita mengatakan safe house itu sejatinya dapat disediakan Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi antara JPU. Hal itu untuk melindungi tugas jaksa.
"Ini bukan kaitan dengan LPSK maksudnya "safe house" untuk memudahkan koordinasi antara tim JPU, menjaga melindungi karena tugas berat melelahkan kaitan jadwal sidang nantinya yang panjang dan ketat," katanya.
Berkas Ferdy Sambo dkk Lengkap
Diketahui Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Selain itu Kejagung juga menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua lengkap. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Nantinya berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan. Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.
Sebelumnya dalam perkara obstruction of justice Ferdy Sambo dkk, Kejagung menunjuk 43 jaksa peneliti. Sedangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebanyak 30 jaksa peneliti ditunjuk. Jaksa tersebut ditunjuk untuk mengikuti perkembangan berkas perkara.
Simak Video 'Berkas Kasus Ferdi Sambo Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan':