Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Irjen Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim atau tidak ada pelanggaran etik.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Adapun pemantauan KY itu dilakukan untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut KY juga akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Sambo dkk. Misalnya soal usulan mengenai wacana safe house untuk hakim, hingga wacana pemindahan lokasi sidang berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," katanya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo |
Lebih lanjut KY akan menjalin komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Sebab, Mahkamah Agung juga diperkirakan sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan pertama kali MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata Miko.
Berkas Ferdy Sambo dkk Lengkap
Diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua lengkap. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Nantinya berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan. Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.
Dengan lengkapnya berkas Ferdy Sambo dkk, penyidik akan segera melimpahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung dan ke persidangan.
Simak video 'Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Kecewa Febri Jadi Pengacara Istri Sambo':