Ketua DPD Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad karena Dianggap Langgar Etik

Ketua DPD Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad karena Dianggap Langgar Etik

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 16:20 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
Fadel Muhammad (Foto: dok. MPR)
Jakarta -

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. LaNyalla menilai Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik.

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Agenda sidang itu adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

Hadir pula Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK Made Mangku Pastika, Eni Sumarni, dan Marthin Billa serta delapan anggota BK DPD lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LaNyalla menilai Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama Pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Atas hal ini, LaNyalla pun meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan sidang paripurna DPD RI dan awak.

LaNyalla sebagai pengadu menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat rapat Badan Kehormatan di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir delapan orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

ADVERTISEMENT

"Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut," kata LaNyalla, disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, LaNyalla melanjutkan, pada 15 Agustus 2022, ketika sidang paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat rapat BK. Menurut LaNyalla, Fadel saat itu seharusnya bertugas menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD.

Terkait penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan itu merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. LaNyalla menuturkan aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti pimpinan DPD.

"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," katanya.

Oleh karena itu, LaNyalla menyampaikan pihaknya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

"Saudara Fadel menuduh tanpa bukti autentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional. Bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya," tuturnya.

Lihat juga video 'Fadel Muhammad Ungkap 2 Pimpinan DPD Cabut SK Pencopotannya':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads