Waket MPR Tegaskan Penggantian Fadel Muhammad Berpegang Tertib Hukum

Waket MPR Tegaskan Penggantian Fadel Muhammad Berpegang Tertib Hukum

Arief Budiman - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 15:44 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari Kelompok DPD perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal demikian dikatakan oleh Arsul Sani untuk merespons keinginan Ketua DPD AA La Nyalla Mattalitti agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD yang menggantikan Fadel Muhammad.

Arsul Sani menyampaikan terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung ada persoalan hukum yang masih berproses. Persoalan hukum dan juga fatsun dimaksud merujuk pada fakta setelah menerima surat DPD di atas, pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan dan anggota DPD yang menunjukkan surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua surat yang disampaikan kepada pimpinan MPR tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan," ujar Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam keterangannya, Rabu (21/09/2022).

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, surat-surat yang diterima pimpinan MPR setelah surat pertama dari pimpinan DPD RI adalah Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 yang diberikan oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI.

ADVERTISEMENT

Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang mengeluarkan surat yang sama tentang Penarikan Tanda Tangan. "Dari empat pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan," ujarnya.

Menurut Arsul Sani, surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, melainkan anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama. "Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan," ungkapnya.

Kepada wartawan, Arsul Sani mengatakan pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya yakni:

1. Surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

2. Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

3. Perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.

Semua surat yang masuk ke MPR menurut Arsul Sani dikaji dan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan MPR.

"Semua surat akan ditinjau dan tidak ada yang diabaikan," kata Arsul Sani.

Arsul Sani juga menambahkan semua langkah yang diambil berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas.

"Dari banyaknya surat yang masuk tentu langkah yang diambil memerlukan waktu," lanjutnya.

Dalam mengambil sikap MPR lebih dahulu akan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu. MPR dikatakan akan memanggil Setjen MPR untuk memberi pendapat dan kajian hukum yang ada. Tak hanya pihak Setjen MPR, pihak-pihak yang lain serta dari pimpinan MPR sendiri juga akan didengar pendapat dan masukannya.

Selain itu, Dirinya juga meminta agar pimpinan DPD kembali untuk memastikan usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD terkait adanya pencabutan atau penarikan tanda tangan dukungan. Paling penting adalah semua yang diambil harus sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Hal demikian ditegaskan oleh Arsul Sani agar ke depannya keputusan yang diambil tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR.

"Mari kita semua dengan musyawarah untuk mufakat menyelesaikan masalah yang ada," pungkasnya.

Simak juga video 'Fadel Muhammad Ungkap 2 Pimpinan DPD Cabut SK Pencopotannya':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads