Pakar Hukum Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kesamaan Hukum

Pakar Hukum Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kesamaan Hukum

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 15:07 WIB
Hibnu Nugroho Prof Dr
Prof Hibnu (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, harus ditahan. Apalagi berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

"Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

"Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan. Atau paling tidak, kalau FS, R, E ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan, itu bisa ditangguhkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Putri harus segera ditahan. Dia juga menyebut ada tiga jenis tahanan yang diatur dalam KUHAP.

"Lebih baik ditahan tapi ditahan kota atau tahanan kota. Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan. Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan. Jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Prof Hibnu menilai Polri telah bekerja dengan cepat dalam mengusut dugaan pembunuhan Yosua. Dia menyebut penanganan perkara termasuk cepat meski ada dugaan barang bukti dirusak atau disembunyikan.

"Saya kira cukup cepat, karena ini kan kalau kenapa dinyatakan lambat karena ada suatu perusakan barang bukti. Coba kalau tidak ada perusakan barang bukti saya kira cepat. Adanya obstruction of justice agak sulit sehingga penyidik betul-betul memformulasikan bukti-bukti yang ada. Kita apresiasi, bagus," ujarnya.

Berkas Perkara Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

Selain itu, Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Simak video 'Rasamala: Beri Kesempatan Ferdy Sambo & Putri Lakukan Pembelaan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads