Prof Hibnu Nilai UU TPKS Rentan Dimanfaatkan di Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Perspektif

Prof Hibnu Nilai UU TPKS Rentan Dimanfaatkan di Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 11:11 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menduga kuat Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Dugaan ini berdasarkan pengakuan dari Putri.

Komnas HAM menerima pengakuan Putri sebagai korban sesuai dengan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU tersebut, pengakuan korban sudah bisa menjadi alat bukti keterangan. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 24

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

Pasal 25
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, guru besar hukum pidana dari Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, melihat UU TPKS riskan dan rentan sekali dimanfaatkan dalam kasus ini. Sebab, UU tersebut dinilai memiliki ruang penafsiran yang luas.

"UU TPKS ini cukup riskan. Bisa manfaatkan dalam kasus ini. Bahkan terlalu luas sekali penafsirannya," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

"UU ini rentan sekali dalam kasus ini. Jadi perlu dipandang yang objektif," lanjutnya.

Hibnu Nugroho Prof DrPakar pidana Prof Hibnu Nugroho (Andi Saputra/detikcom)

Oleh sebab itu, menurutnya, pengakuan itu harus dibuktikan dengan bukti lain. Salah satunya yakni bukti visum.

"Oleh karena itu, kalau itu pengakuan oke. Tapi bukti lainnya ada nggak? Walaupun pengakuan korban sebagai bukti. Adakah dibuktikan dengan visum?" tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa pengakuan Putri harus diuji sehingga pengakuan tersebut bernilai. Pengakuan tersebut harus diuji dengan bukti lainnya.

"Bukti itu harus berbicara. Pengakuan itu bernilai atau tidak. Kapan suatu pengakuan bernilai? Ya ketika berkaitan dengan bukti yang lain. Bukti pendukungnya," ungkapnya.

Jika tak terbukti, kata Hibnu, nama Brigadir Yosua harus segera direhabilitasi. "Kalau tidak ada, ya segera rehabitalisasi Yosua," imbuhnya.

Simak Video 'Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi':

[Gambas:Video 20detik]




Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dugaan pelecehan itu dilakukan di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Pihak keluarga Brigadir Yosua heran dengan temuan dugaan pelecehan itu. Hal itu disampaikan oleh Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

"Aneh bener ya, dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir, yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup. Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP, karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," ujar Johnson kepada wartawan, Kamis (1//92022).

Berdasarkan UU TPKS

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi respons dari pihak Yosua itu. Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

"Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Taufan mengatakan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawati itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," kata dia.

LPSK Ungkap Kejanggalan

LPSK mengatakan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, patut dipertanyakan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menilai ada kejanggalan dalam dugaan pelecehan itu.

"Makannya kok janggal, karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," papar Edwin saat dihubungi detikcom, Senin (5/9).

Edwin menyebutkan pada umumnya pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman tanpa sepengetahuan orang lain. Namun di kasus ini masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah.

"Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi, nekat banget ya," ungkap Edwin.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads