Situs judi online diduga menyusup melalui mainan anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan melaporkan adanya anak-anak yang terpapar judi online setelah memindai QR Code pada kartu permainan anak-anak.
Kasus ini ditemukan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pihak kepolisian juga telah bergerak menelusuri informasi viral tersebut hingga mendatangi agen-agen penjual mainan anak-anak di beberapa tempat.
Para orang tua diminta untuk mewaspadai adanya modus baru judi online ini. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) telah memblokir situs judi online yang tertera pada kartu mainan anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Temuan Situs Judi di Mainan Kartu
Kabar adanya situs judi pada mainan kartu anak-anak ini beredar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mainan kartu dengan karakter kartun ini dijual kepada anak-anak dengan harga Rp 1.000.
Pada kartu tersebut terdapat sebuah QR Code. Kartu mainan anak-anak ini memang kerap dikoleksi anak-anak.
Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Tangerang, mencoba men-scan QR Code pada kartu tersebut. Setelah di-scan, QR Code tersebut ternyata adalah sebuah situs yang disebut-sebut adalah situs judi online di China.
"Laporan orang tua anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga Rp 1.000, menjadi simbol perang terhadap judi baru dimulai," kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Dia menduga industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa. Jasra mengatakan celah judi online itu dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Pada kartu tersebut, ada barcode yang dapat terhubung ke situs judi jika dipindai.
Baca di halaman selanjutnya: KPAI dan polisi turun tangan....
KPAI-Polisi Turun Tangan
Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan aparat kepolisian terkait temuan situs judi pada kartu mainan anak ini.
"KPAI tentu akan melakukan penyelidikan bersama dengan kepolisian. KPAI akan melihat kembali, kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Terkait hal ini, Jasra Putra meminta agar pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran mainan kartu tersebut. Ia khawatir hal ini akan berdampak terhadap anak-anak.
"Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak. Kita ingin segera ada pengawasan, terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan," tuturnya.
KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini. KPAI juga mengimbau para orang tua untuk memastikan mainan anak aman.
"Mengimbau orang tua, dunia usaha baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak," imbuhnya.
Polisi Telusuri Kartu Mainan hingga ke Pasar Pagi
Polsek Pinang, Kota Tangerang menelusuri informasi warga terkait kabar situs judi online yang diselipkan pada mainan kartu anak. Polisi melakukan penelusuran hingga ke agen penjual kartu mainan anak tersebut.
"Hasil perkembangannya, kita dari awal setelah cek TKP dari penjual mainan eceran. Jadi gini, dari keterangan penjual eceran kan dia beli satu rencengnya itu di beli Rp 8.000. Dia jual satu kartunya Rp 1.000, ngejualnya ke anak SD karena itu kan mainan anak anak," jelas Kapolsek Pinang, Iptu Tapril saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Pedagang mainan kartu ini tidak tahu masalah barcode yang ternyata adalah QR Code ke situs judi online. Keterangan pedagang ia hanya menjual mainan anak.
"Si pedagang itu juga enggak tahu masalah barcode karena dia cuma pedagang eceran, dia enggak sampai ke sana lah mikirnya. Dan dia juga enggak tahu tentang masalah yang diduga situs atau barcode judi online di situ," paparnya.
Dari pedagang eceran itu, polisi mendapatkan agennya di Pasar Bengkok, Pindang dan Ciledug. Agen tersebut mengaku mendapatkan mainan itu dari Pasar Pagi, Jakarta Barat.
"Jadi Pasar Pagi itu kan emang jualan mainan anak anak banyak, nah dia dapetnya dari situ. Agennya beli dengan harga Rp 6.000, dijual ke pedagang eceran Rp 8.000. Si Agennya ini juga enggak tahu tentang barcode itu. Dia tahunya ya beli mainan untuk dijual," paparnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Diduga dari China
Polisi menduga mainan itu diimpor dari China. Sebab, tulisan pada mainan tersebut juga tulisan China.
"Mainan di Pasar Pagi itu kan dari berbagai macam daerah. Nah kami menduga mainan yang berbarcode judi online itu dari China. Karena memang yang diperjualbelikan di sana berasal dari China. Ada beberapa tulisan China," katanya.
Polisi juga mencoba men-scan barcode tersebut. Dari situ muncul nama hingga rekening, tetapi ada juga yang tak muncul apa-apa.
"Dari hasil barcode itu, kalau kita scan muncul disuruh tulis nama, rekening dll. Itu biasanya yang HP-nya pernah buat buka aplikasi slot atau judi online. Tapi ada beberapa barcode yang enggak muncul apa-apa atau cuma muncul aplikasi MiChat," tuturnya.
Situs Judi di Kartu Mainan Diblokir Kominfo
Mainan kartu anak-anak diduga diselipi QR code situs judi online. Situs judi www.5kapai.com itu kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat detikcom mencoba membuka situs tersebut, Rabu (28/9/2022), per pukul 18.07 WIB, situs tersebut tidak dapat diakses lagi.
"SITUS DIBLOKIR. Website Blocked," demikian tulisan yang tertera ketika situs www.5kapai.com diakses.
Pada laman juga tertera bahwa situs tersebut diblokir karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
"Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung unsur konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," demikian tulisan pada laman tersebut.
Situs tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.