Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan informasi terkait isu yang beredar adanya situs judi yang diselipkan pada mainan anak-anak berupa kartu. KPAI meminta polisi bertindak.
"KPAI tentu akan melakukan penyelidikan bersama dengan kepolisian. KPAI akan melihat kembali, kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kabar adanya situs judi pada mainan kartu anak-anak ini beredar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mainan kartu dengan karakter kartun ini dijual Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kartu tersebut terdapat sebuah QR Code. Kartu mainan anak-anak ini memang kerap dikoleksi anak-anak.
Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Tangerang, mencoba men-scan QR Code pada kartu tersebut. Setelah di-scan, QR Code tersebut ternyata adalah sebuah situs yang disebut-sebut adalah situs judi online di China.
Terkait hal ini, Jasra Putra meminta agar pengawasan perdangangan segera mencabut peredaran mainan kartu tersebut. Ia khawatir hal ini akan berdampak terhadap anak-anak.
"Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak. Kita ingin segera ada pengawasan, terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada ijin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan," tuturnya.
KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini. KPAI juga mengimbau para orang tua untuk memastikan mainan anak aman.
"Mengimbau orang tua, dunia usaha baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Polri Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi':
Lebih lanjut, KPAI mengajak Pemda untuk membangun literasi soal pemakaian mainan anak dan koneksi judi dengan gadget. Hal ini untuk memastikan agar mainan yang digunakan anak-anak aman dari paparan situs judi.
"Saya kira sangat penting sosialisasi massif panduan literasi, antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek hp anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan HP anak mudah diawasi," imbuhnya.
"Bagi KPAI ini sindikat besar yang bereaksi melawan pemerintah Indonesia dalam menyatakan perang terhadap judi anak. Dengan berkedok jualan mainan. Tentu modus ini mengelabui kita semua, sebenarnya ini juga terjadi pada pengemasan produk rokok, narkoba," katanya.
KPAI berharap Tim Cyber Polri maupun Kominfo melakukan patroli terkait situs judi online. Ia juga menilai perlu adanya tindakan massif hingga ke level RT untuk mencegah situs judi ini ke tangan anak-anak.
"Saat ini garda terdepan perlindungan anak dalam mencegah masuk ke gadget mereka adalah patroli Cyber, yang saat ini dimiliki Kominfo dan Kepolisian. Kita sangat bergantung pada mereka. Namun karena massifnya kejahatan ini, perlu tanggung jawab ini di turunkan, dengan mengaktifkan MUSPIDA, satgas RT RW memahami patrol cyber, jadi melengkapi tugas selama ini, yaitu SISKAMLING, dengan kapasitas memahami patrol Cyber, tentu dengan memanfaatkan dengan alat yang ada, agar kita tidak kalah," paparnya.
Jasra berharap polisi segera melakukan tindakan terkait kabar tersebut. Lebih jauh, KPAI berharap situs judi diberantas.
"Karena Kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum soal ini, untuk itu kewenangannya harus segera ditingkatkan dari Unit PPA menjadi Direktorat PPA. Begitupun harapan yang sama di KPAI ada eselon 1 agar dapat mencapai mandat dan kewibawaan sebagai lembaga pengawasan. Karena ini menghadapi sindikat industry besar judi, perlu kerja bersama dan saling menguatkan satu sama lain. Agar jangan di katakan kalah dengan industry sindikat judi yang menyasar anak," pungkasnya.