Sidang Kasus Binomo

Indra Kenz Sebut Jargon 'Murah Banget' Hanya Komedi untuk Jadi Artis

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 20:14 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenal luas sebagai YouTuber yang sering berucap 'murah banget' saat akan atau setelah membeli sebuah barang mewah. Indra Kenz mengaku jargon itu sekadar komedi supaya dia bisa menjadi public figure atau YouTuber terkenal.

Hal itu diungkap Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (28/9/2022). Mulanya jaksa penuntut umum menyinggung perihal jargon 'murah banget' yang kerap kali dilontarkan Indra Kenz di konten YouTubenya saat membeli barang-barang mewah.

"Dari tiga video itu, menurut saya, saya tangkap dihubungkan dengan video Saudara mengenai sukses, ada bahasa yang sering dipakai orang dari 'Tesla murah banget' seperti itu dari YouTube ya," kata jaksa saat sidang.

Tak hanya itu, kata jaksa, Indra Kenz juga sering melontarkan kata-kata 'sukses' tanpa menampilkan fakta yang sebenarnya. Jaksa pun bertanya-tanya mengapa Indra Kenz tak memberi tahu di setiap konten video bahwa Binomo itu belum berizin dan berisiko.

"Maksud saya apakah Saudara dengan membuat video seperti itu dengan menampilkan sukses-sukses seperti itu tanpa menampilkan fakta yang sebenarnya yaitu ini belum berizin, masalahnya mau satu dunia itu boleh, lalu beroperasinya hukum Indonesia tidak boleh, kan tetap jatuhnya tidak berizin, itulah diatur undang-undang kita, hukum positif kita," kata jaksa.

"Bahwa Saudara pada waktu itu sudah memperhitungkan dengan apa yang Saudara targetkan dengan video Saudara yang mengatakan ini sudah berizin dan resmi bahasanya, dengan tidak menampilkan kisah yang gagal, mestinya Anda fair lah menampilkan yang gagal anjlok ini, mengapa Saudara pada waktu itu, apakah Saudara sudah memperhitungkan apa memang sengaja supaya orang ini bermain tanpa tahu ini tidak berizin dan berisiko?" imbuh jaksa.

Indra Kenz pun angkat bicara terkait jargon 'murah banget'. Indra Kenz mengaku jargon 'murah banget' itu untuk menarik perhatian masyarakat supaya nantinya dia bisa dikenal dan menjadi YouTuber ataupun public figure sukses.

"Kemudian mengenai saya membeli Tesla, kemudian saya memiliki satu jargon 'murah banget' itu merupakan salah satu langkah-langkah saya untuk supaya saya bisa menjadi seorang YouTuber atau pun public figure yang sukses," kata Indra Kenz.

Indra Kenz juga mengaku terinspirasi dari artis-artis papan atas yang membuat konten membeli rumah hingga mobil mewah. Konten-konten seperti disebut Indra Kenz dewasa kini banyak disukai masyarakat.

"Karena saya juga terinspirasi dari artis-artis yang lebih sukses daripada saya, karena mereka selalu membuat konten beli mobil, beli rumah, dan konten-konten tersebut disukai masyarakat Pak, tujuan saya itu untuk memotivasi yang positif sehingga orang-orang bisa lebih berjuang lagi, Pak," kata Indra Kenz.

Indra Kenz mengklaim tidak pernah mengaitkan mobil-mobil mewah yang dibelinya itu hasil dari trading Binomo. Indra mengaku jargon 'murah banget' yang sering dilontarkan itu sekadar komedi.

"Saya tidak pernah mengait-ngaitkan ketika saya membuat konten membuat mobil itu ini dari Binomo, tidak pernah Pak, karena saya memiliki video platform yang besar di dalam media sosial, YouTube, Instagram, dan juga TikTok. Di TikTok itu saya membuat konten yang kemudian viral itu yang 'murah banget' itu adalah sekadar komedi," kata Indra Kenz.

Indra Kenz Didakwa Judi Online, Hoax dan TPPU

Diketahui, dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak Video: Indra Kenz Jelaskan Sumber Kekayaannya






(whn/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork