AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan disanksi demosi selama empat tahun. AKBP Raindra mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Iya banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif lainnya yakni penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dia telah dipatsus dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'" katanya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang digelar pada Selasa kemarin (27/9). Saksi-saksi yang dihadirkan yakni sebanyak lima orang termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Lalu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
Simak video 'AKBP Raindra Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Demosi 4 Tahun':
Simak 16 polisi disanksi etik di kasus Ferdy Sambo pada halaman berikut.
(azh/lir)