Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ajukan Banding

Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ajukan Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 14:00 WIB
AKBP Raindra Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom).
Foto: AKBP Raindra Ramadhan (tim detikcom).
Jakarta -

AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan disanksi demosi selama empat tahun. AKBP Raindra mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Iya banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif lainnya yakni penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dia telah dipatsus dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'" katanya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

Sidang digelar pada Selasa kemarin (27/9). Saksi-saksi yang dihadirkan yakni sebanyak lima orang termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Lalu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.

Simak video 'AKBP Raindra Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Demosi 4 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



Simak 16 polisi disanksi etik di kasus Ferdy Sambo pada halaman berikut.

16 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sudah ada 16 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.

Enam belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan;
16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads