Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini tercatat ada 16 polisi sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi dan masih berlanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022).
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Hingga hari ini, Rabu (28/9), ada 16 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 15 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.
Enam belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon;
15. Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan; dan
16. Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan.
Hari ini, mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono tengah menjalani sidang etik. Artinya, masih ada 18 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.
Sejauh ini, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi. Sejauh ini ada 10 polisi disanksi demosi 1 hingga 4 tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'AKBP Raindra Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Demosi 4 Tahun':